3Tafsir Ibnu Katsir. Firman Allah Swt.: Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (An Nuur:52) Qatadah mengatakan, makna yang dimaksud ialah taat kepada Allah dan Rasul-Nya dalam mengerjakan apa yang diperintahkan oleh keduanya, meninggalkan apa yang dilarang oleh keduanya, dan takut kepada Allah atas dosa-dosa yang telah lalu Padaartikel kali ini kita akan mencari hukum tajwid Al-Qur’an di surat Al-Baqarah Ayat 83. Sebagai pengetahuan Baqarah artinya adalah sapi, di dalam Al-Quran kata baqarah disebutkan sebanyak 7 kali (5 kali di surat al-baqarah dan 2 kali disurat al-an’am. surat al-baqarah terdiri dari 286 ayat dan termasuk dalam klasifikasi surat madaniyah SuratAn-Nur Ayat 4. Ayat ini menunjukkan bahwa menuduh zina merupakan dosa yang besar. Embed Code > Copy semua kode yang terdapat di dalam textarea. Preview embed gambar. Code Embed Gambar. Tutup. TafsirQ.com. adalah sebuah search engine khusus tafsir Al-Quran yang memudahkan umat islam mencari dan memahami tafsir ayat-ayat Al-Qur'an dan Isikandungan ini juga telah dimuat di WebMuslimah dalam judul Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 32. 1. Membunuh merupakan dosa besar. Membunuh satu orang tanpa alasan yang dibenarkan, seakan-akan membunuh manusia seluruhnya. 2. Memelihara nyawa manusia berpahala besar. Memelihara satu nyawa seakan-akan memelihara kehidupan manusia Yuklihat quran surat an-nur ayat 2 terjemahan perkata. Isi kandungan ini juga telah dimuat di WebMuslimah dalam judul Isi Kandungan Surat Al Isra Ayat 32. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan ayat ini menyeru kepada harapan optimisme cita-cita dan kepercayaan akan ampunan Allah. Al-Quran ini dirancang untuk memudahkan dalam mMgyF0Z. Surat An Nur ayat 2 adalah ayat tentang hukuman zina. Berikut ini arti, tafsir dan kandungan maknanya. Surat An Nur النور merupakan surat madaniyah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, dinamakan surat An Nur karena surat ini menerangi jalan kehidupan sosial manusia. Yakni dengan menjelaskan adab, etika, dan keutamaan-keutamaan, menggariskan sejumlah hukum, tata nilai dan pedoman. Nama Surat An Nur diambil dari ayat 35 dalam Surat ini. Bahwa Allah-lah pemberi cahaya kepada langit dan bumi. Surat An Nur Ayat 2 Beserta ArtinyaTafsir Surat An Nur Ayat 21. Hukuman Zina2. Laksanakan Hukum Allah3. Disaksikan Orang BerimanKandungan Surat An Nur Ayat 2 Surat An Nur Ayat 2 Beserta Artinya Berikut ini Surat An Nur Ayat 2 dalam tulisan Arab, tulisan latin dan artinya dalam bahasa Indonesia الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kulla waahidin minhumaa mi,ata jaldah. Walaa ta’khudkum bihimaa ro’fatun fii diinillaahi in kuntum tu’minuuna billaahi wal yaumil aakhir. Wal yashhad adzaabahumaa thoo,ifatun minal mu’miniin ArtinyaPerempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Baca juga Surat Ali Imran Ayat 159 Tafsir Surat An Nur Ayat 2 ini disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fi Zhilalil Quran, Tafsir Al Azhar dan Tafsir Al Munir. Harapannya, agar ringkas dan mudah dipahami. Kami memaparkannya menjadi beberapa poin dimulai dari redaksi ayat dan artinya. Kemudian diikuti dengan tafsirnya yang merupakan intisari dari tafsir-tafsir di atas. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. QS. An Nur 2 1. Hukuman Zina Poin pertama dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah hukum dera untuk pelaku zina. الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini dan kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah. Yakni hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah, hukuman had-nya dalah dirajam. Hal itu berdasarkan hadits Shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah. Salah seorang mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ ، الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ، اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا “Demi Tuhan yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu. Anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. Tanyailah dia jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” HR. Bukhari dan Muslim 2. Laksanakan Hukum Allah Poin kedua dari Surat An Nur ayat 2 ini adalah penegasan untuk melaksanakan hukum Allah meskipun merasa kasihan. وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, Mengenai hukuman rajam untuk pelaku zina yang sudah menikah, dulu ada ayat yang berbunyi اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ “Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa kawin berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.” Namun ayat tersebut kemudian di-mansukh tilawahnya, namun hukumnya tetap berlaku. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, mengapa hukuman zina muhshan dirajam, karena ia yang telah menikah tapi masih berzina menunjukkan bahwa fitrahnya telah rusak dan menyimpang. Maka ia pantas dihukum dengan hukuman lebih keras. Baik hukuman had berupa dera untuk pezina yang belum menikah maupun rajam untuk pezina yang telah menikah, penegakan hukuman had ini umumnya akan berbenturan dengan rasa belas kasihan. Karenanya hakim dilarang membatalkan hukuman had dengan alasan belas kasihan. Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, “Di dalam Surat An Nur ayat 2 ini dijelaskan, bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya.” Menerapkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukum hadd bagi pelaku zina ini, merupakan barometer keimanan. Hanya orang-orang beriman yang mau dan mampu menjalankannya. Baca juga Ayat Kursi 3. Disaksikan Orang Beriman Poin ketiga dari Surat An Nur ayat 2 ini menjelaskan bahwa hukuman had itu harus disaksikan sekumpulan orang beriman. وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ibnu Katsir menjelaskan, ketika hukuman had disaksikan sekumpulan orang beriman, maka pengaruhnya akan lebih besar bagi pelaku agar benar-benar jera. Menurut Qatadah, agar hal itu menjadi pelajaran. Sedangkan menurut Nashr bin Alqamah, hal itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi agar orang-orang beriman yang menyaksikan itu mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya taubatnya diterima Allah dan mendapat rahmat-Nya. Sayyid Qutb menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya. Thaa’ifah طائفة yang diartikan sekumpulan, maksudnya adalah empat orang atau lebih. Demikian pendapat Imam Syafi’i. Sedangkan menurut Rabi’ah, minimal lima orang. Dan menurut Hasan Al Basri, minimal sepuluh orang. Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina? Buya Hamka menjelaskan dalam Tafsir Al Azhar, karena agama dimaksudkan untuk memelihara lima perkara. Pertama, memelihara agama itu sendiri. Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Ketiga, memelihara kehormatan. Keempat, memelihara akal. Kelima, memelihara harta benda. Jadi hukuman hadd itu tidak lain adalah untuk menjaga kehormatan manusia. Termasuk menjaga garis nasab dan keturunan agar jelas dan suci, tidak terkotori. Baca juga Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Kandungan Surat An Nur Ayat 2 Berikut ini adalah isi kandungan Surat An Nur Ayat 2 Islam sangat tegas melarang had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Sedangkan untuk yang sudah menikah muhshan, hukuman hadd-nya adalah Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan barometer keimanan. Hukuman hadd untuk pelaku zina hendaknya disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin, yakni minimal empat orang. Demikian Surat An Nur ayat 2 mulai dari tulisan Arab dan latin, terjemah dalam bahasa Indonesia, tafsir dan isi kandungan maknanya. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita berkomitmen untuk menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah] الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Ingin rezeki berlimpah dengan berkah? Ketahui rahasianya dengan Klik disini! Tafsir Jalalayn Tafsir Quraish Shihab Diskusi Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan dalam pelaksanaan hukuman deranya oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki. Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera1. 1 Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam riddah 'menjadi murtad' merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam fuqahâ' membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu a yang terkena sanksi hudûd, b yang terkena sanksi qishâsh dan c yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh termasuk di dalamnya diyat adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina qadzaf, menentang penguasa baghy, mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam murtad. Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina-baik laki-laki maupun perempuan-yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah kejaksaan tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. Anda harus untuk dapat menambahkan tafsir Admin Submit 2015-04-01 021331 Link sumber Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam. Yakni memukul kulitnya mencambuk. Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu. Atau hubungan kerabat dan persahabatan.

an nur ayat 2 arti perkata