ContohSurat Keterangan Bengkel Rubah Bentuk Mobil - Dapatkan Contoh. Untuk pengurusan Pembayaran Pajak Kendaraan sepeda motor dengan identitas sebagai berikut :-Atas Nama No. Contoh Surat Kuasa Blokir Kendaraan Bermotor - Contoh Surat Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK - Surat Kuasa Pemblokiran Kendaraan Tahapterakhir adalah menuju loket rubentina yang merupakan singkatan dari rubah bentuk dan ganti warna untuk mengurus permohonan. Dilansir dari Anda boleh untuk memasang stiker full body tanpa surat izin dari kepolisian dan atau mengganti STNK selama warna yang digunakan dominan dengan warna dasar mobil. PendaftaranRubah Bentuk dan Ganti Warna: 1. Kartu Tanda Penduduk 2. Foto Copy STNK 3. Foto Copy BPKB 4. surat keterangan Sket Rubah Bentuk/Rubah warna dari Karoseri (karoseri harus legal, mempunyai SIUP/NPWP) Biaya penerbitan BPKB 80 rb (roda 2) 100rb (mobil) Biaya penerbitan STNK 50rb (roda 2) 75rb (roda 4) Suratkuasa 7. Surat keterangan rubah bentuk dari bengkel resmi 8. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang. Rp. 1.500.000: Rp.750.000: Surat keterangan rubah warna kendaraan bermotor dari bengkel resmi, 2. BPKB, 3. STNK, 4. Cek fisik, 5. Identitas pemilik, 6. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang SURATPERNY ATAAN RUBAH BENTUK PERUSAHAAN KAROSERI PERUSAHA PT ANUGRAH TRIPUTRA HANDAYAN Office : Jl. MT Haryono No. 88, Serang, Tamansari Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Telp/ Fax : (021) 82626743 SURAT KETERANGN BENTUK No,0126/RB/ATWX/18 : ISUZU NLRS5TX 2018 MHC : yr ALKIRANY HUT TRANS : Kelapa Dua Wetaø No 5 Rt 004 Rw 08 Kel,Kelapa Dua gMTo. - Terkadang kendaraan dimodifikasi dan diubah warnanya untuk keperluan hobi. Pengubahan bentuk dan warna ini harus diikuti dengan pengubahan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Cara mengubah data di BPKB dan STNK ini bisa dilakukan di kantor Samsat tempat pengesahan dokumen yang dimaksud dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan. Melansir dari laman ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan ketika akan mengubah data di BPKB dan STNK ini. Baca juga BPKB Hilang? Ini Syarat dan Langkah Mengurusnya Persyaratan pengubahan data Untuk mengubah data BPKB dan STNK akibat ada pengubahan bentuk dan warna kendaraan, berikut adalah dokumen syarat yang harus Anda siapkan 1. Identitas diri Untuk perorangan, sertakan identitas diri yang sah seperti KTP, SIM, KK atau paspor. Bagi yang berhalangan hadir langsung, bisa menyertakan surat kuasa bermaterai. Untuk badan hukum, sertakan salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum. Untuk instansi pemerintah, bawa surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan dan dibubuhi cap instansi. 2. STNK dan BPKB Bawa dokumen STNK dan BPKB asli juga fotokopi. 3. Dokumen pengubahan Untuk ubah bentuk, sertakan surat keterangan ubah bentuk dari karoseri atau bengkel yang telah memiliki izin sah untuk ubah bentuk kendaraan. Sertakan pula faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM. Khusus untuk penggantian mesin yang berasal dari pembelian dari luar negeri atau import, Anda harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor Surat pernyataan Bawa surat pernyataan bermaterai dari pemilik, yang menyatakan bahwa kendaraan tidak dalam kondisi sengketa atau tidak sedang dijaminkan. 5. Dokumen tambahan lain Dokumen tambahan lain adalah Surat rekomendasi Dirlantas POLDA. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk atau fungsi dan ganti mesin. Surat keterangan dari karoseri soal penggantian warna. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ganti warna. Baca juga Cara Mengurus STNK Mati, Ini Alur dan Penghitungan Dendanya Alur permohonan pengubahan data Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan di kantor Samsat 1. Mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan. 2. Cek fisik kendaraan bermotor. 3. Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK. 4. Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres. Yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti. 5. Perekaman data oleh petugas. 6. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ. 7. Pencetakan STNK dan BPKB. Itulah syarat dan alur mengurus pengubahan data di BPKB dan STNK untuk kendaraan yang mengalami pengubahan bentuk, mesin dan warna. Baca juga Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Uploaded byDedi Susanto 0% found this document useful 0 votes7K views1 pageCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes7K views1 pageSurat Keterangan Rubah BentukUploaded byDedi Susanto Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

surat keterangan rubah bentuk kendaraan